Ketua KPU OKU, Sumsel, Ade Satria Dwi Putra diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian itu usai terbukti melakukan rekapitualasi di luar jadwal pleno.
Mahkamah Konstitusi memutuskan partai tanpa kursi DPRD bisa usung calon di Pilkada 2024. Syarat usungan ditentukan berdasarkan jumlah suara sah parpol.