MK memutuskan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak lagi final dan mengikat serta menjadi objek Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anggota KPU RI 2022-2027 Hasyim Asy'ari menilai yang menjadi objek gugatan ke PTUN adalah Keppres yang menindaklanjuti putusan DKPP. Adapun putusan DKPP final.
TPD AMIN DIY kecewa atas vonis MK terkait sengketa Pilpres. Namun mereka menyadari jika proses di MK merupakan ujung dari proses hukum sengketa Pilpres ini.
Civitas Akademika UGM menyampaikan harapannya menjelang Putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan dibacakan besok, Senin (22/4).