MK telah mengirimkan surat kepada pemohon 1, pemohon 2, termohon yaitu KPU, pihak terkait dan Bawaslu untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres.
Keputusan MK dalam hal perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) ditunggu banyak pihak. Pengamat politik berharap palu MK menjadi palu emas, bukan palu gada.