Bayar pajak STNK tahunan kini bisa tak pakai KTP pemilik lama. Meski begitu, pemilik kendaraan wajib mengisi formulir balik nama sebagai salah satu syaratnya.
Kemenperin menegaskan sebagai korban pencatutan nama dalam kasus SPK fiktif oleh mantan pejabat. Mereka berkomitmen pada good governance dan transparansi.