detikBali
Polisi Tetapkan Pengebom Ikan di Ende sebagai Tersangka
Kamaludin, pengebom ikan di perairan Maukaro, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
Jumat, 11 Okt 2024 16:10 WIB