Pemkot Bandung mulai menertibkan reklame di median jalan dan trotoar sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025. Pengusaha diminta membongkar reklame yang tidak berizin.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengunjungi Banten. Ia disambut Gubernur Banten Andra Soni. Helmi tertarik dengan cara Pemprov Banten bangun jalan hingga ke desa