Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.
Mandor proyek I Wayan Sedhana ditemukan tewas dengan luka parah di leher dan tubuh. Diduga pelaku lebih dari satu orang, penyebab kematian akibat luka gorok.
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah menyoroti metode undercover buy yang digunakan polisi dalam mengungkap kasus skincare mengandung merkuri milik kliennya.
Bupati Jembrana melantik 94 pejabat di kebun kakao, simbol kedekatan dengan masyarakat. Fokus pada pemberdayaan ekonomi dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Pemkab Badung mempercepat realisasi APBD 2025 dengan meninjau proyek pembangunan. Dua proyek selesai, sementara perluasan Gedung DPRD masih perlu perhatian.