Anggaran Kementerian PU 2025 mengalami penyesuaian, dari pemangkasan Rp 81 triliun menjadi Rp 60,47 triliun. Total anggaran akhir mencapai Rp 50,48 triliun.
Kementerian Keuangan melaporkan penurunan PNBP akibat dividen BUMN yang tidak lagi disetor ke kas negara sejak Maret 2025, dipengaruhi situasi ekonomi global.