Dadan Tri Yudianto membacakan pledoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap di MA. Dalam pembelaannya, Dadan merasa tengah dizalimi.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisial V.