detikNews
Dicopot dari Kursi Warek, Prof Rosari Kalah Vs Rektor UI di Kasasi
Rosari dinilai tidak dapat bekerja sama dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf j AD/ART UI.
Kamis, 12 Mei 2022 13:54 WIB