Bobby (35) merupakan pria di Nganjuk yang ditemukan tewas bersimbah darah. Ia dibunuh karyawannya sendiri yang sakit hati belum digaji.
"Alhamdulillah Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis atas seorang anak pemilik toko yang terjadi di persewaan garasi mobil di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk. Jadi korban adalah anak pemilik toko yang ikut mengelola," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/2/2022).
Penangkapan pelaku, kata Boy, dilakukan dalam waktu belum genap 24 jam setelah kejadian pembunuhan. Pelaku diamankan Sabtu (5/2) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan anak pengusaha spring bed di Nganjuk kita amankan di sebuah kontrakan. Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB," kata Boy.
Boy mengatakan pelaku membunuh korban dengan bacokan di perut, leher dan wajah. Bahkan leher korban nyaris terputus akibat bacokan senjata tajam.
Boy menambahkan, pelaku asli dari Malang memiliki anak dan istri di Madiun. Polisi masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan tersebut.
"Pelaku yakni MYS (28) merupakan pegawainya sendiri," ujar Boy.
Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Ada banyak luka bacok di tubuh korban, termasuk leher korban yang nyaris putus.
Boy mengatakan terungkapnya pelaku pembunuhan tersebut berkat pemeriksaan CCTV. Dari rekaman CCTV tampak pelaku yang bekerja sebagai sopir memasuki garasi gudang yang disewa.
"Jadi MYS ini sopir korban. Dia terlihat memarkir mobil di garasi gudang dan hasil pengakuannya benar membunuh korban," terang Boy.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku nekat menghabisi nyawa majikannya lantaran sakit hati. Sakit hati itu karena gaji pelaku belum dibayar oleh korban.
"Motifnya sakit hati seperti dendam. Korban belum membayar gaji pelaku," ujar Boy.
Boy mengatakan total gaji yang belum dibayarkan korban kepada pelaku sejumlah Rp 1,5 juta untuk upah kerja 2 Minggu.
"Pengakuan pelaku belum dibayar gajinya selama dua minggu total Rp 1,5 juta," kata Boy.
Boy menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs 338 jo 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 15 tahun dan seumur hidup.
(sun/iwd)