MK memutuskan langsung membacakan putusan perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md tanpa membaca pertimbangan-pertimbangan.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.