Kejaksaan Tinggi Jatim menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi mark up belanja hibah pendidikan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 78 miliar.
Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor dana hibah Pemkab Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) 'Petra'.