Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.
Mandor proyek I Wayan Sedhana ditemukan tewas dengan luka parah di leher dan tubuh. Diduga pelaku lebih dari satu orang, penyebab kematian akibat luka gorok.
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah menyoroti metode undercover buy yang digunakan polisi dalam mengungkap kasus skincare mengandung merkuri milik kliennya.
Permintaan pempek di Palembang meningkat menjelang Idulfitri, dengan pesanan dari luar kota. Harga diperkirakan naik seiring tingginya permintaan bahan baku.