Kemenyan adalah masa lalu dan masa depan Indonesia. Namun, hasil panen kemenyan kini mengalami penurunan. Hal itu karena kurangnya perhatian pemerintah.
Kejagung menghentikan penuntutan terhadap 19 perkara berdasarkan restorative justice. Beragam kasus yang dihentikan misalnya kasus penganiayaan hingga pencurian