Kementerian Perdagangan dan Perindustrian membahas Permendag 8/2024 yang dianggap memicu kebangkrutan Sritex. Pertemuan di Bandung fokus pada dampak impor.
PT Sritex dan tiga anak usahanya dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Keputusan ini mengejutkan, mengingat Sritex adalah raksasa tekstil se-Asia Tenggara.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat ada sekitar 60 ribu buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dua bulan pertama tahun 2025.