Menambahkan nama suami setelah menikah dalam Islam memiliki batasan. Penambahan ini tidak boleh mengubah nasab, meski bisa dilakukan dalam dokumen resmi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memangkas dana hibah pesantren dari Rp153 miliar menjadi Rp9,25 miliar untuk memastikan distribusi yang lebih adil dan merata.