Pemungutan pajak atas olahraga padel bukan menjadi hal baru. Pajak atas kegiatan hiburan sudah diberlakukan sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 19/1997.
Stafsus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan pajak 10% untuk fasilitas olahraga padel sebagai Pajak Hiburan, berlaku untuk semua daerah.
Prabowo pekan depan akan menghadiri undang KTT APEC dan G-20 di Peru dan Brasil. Selama Prabowo melawat, Gibran yang akan menjalankan tugas kepresidenan.