Polda Jatim telah menerima penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ferry Irawan. Namun, surat permohonan itu masih dikaji oleh penyidik yang menangani.
Eks pejabat Pemprov Banten tetap dihukum penjara 4 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. MA menolak kasasi yang diajukan penuntut umum maupun terdakwa.
Venna Melinda membeberkan tindak kekerasan yang dia alami dari Ferry Irawan. Venna tegaskan sedari awal tak ada pemukulan, tapi kekerasan dalam bentuk lain.
Venna Melinda akan memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Jatim, Kamis (26/1/2023). Dia akan hadir didampingi penasihat hukumnya Hotman Paris.