Polda Jatim telah menerima surat penangguhan penahanan dari Penasihat Hukum Ferry Irawan. Namun Polda Jatim masih melakukan pengkajian terkait permintaan tersebut.
"Kami sampaikan perkembangan penyidikan kasus KDRT Venna Melinda. Terkait permohonan penangguhan penahanan, memang benar bahwa Ditreskrimum Polda Jawa Timur Subdit Renakta menerima pengajuan penangguhan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Terhadap surat penangguhan penahanan itu, Dirmanto menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pengkajian. Artinya, hingga saat ini Ferry Irawan masih berada di tahanan Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima tadi siang, masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," katanya.
Sebelumnya, Jeffry Simatupang selaku penasihat hukum Ferry Irawan menyatakan bahwa dirinya sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Dia tegaskan penangguhan penahanan itu sudah diajukan pada Senin (16/1).
"Bahwa kami selaku kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin, 16 Januari 2023," ujar Jeffry dalam keterangan yang diterima detikJatim, Rabu (18/1/2023).
Dia tetap bersikukuh penangguhan penahanan itu karena alasan kesehatan Ferry Irawan. Tidak hanya itu, Jeffry juga menyatakan bahwa dirinya menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri bila permohonannya dikabulkan.
"Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan itu dengan alasan klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami akan selalu bersikap kooperatif," kata Jeffry.
Tidak hanya menjamin kliennya tidak akan kabur selama proses hukum berlangsung, Jeffry juga menjamin bahwa kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Dan klien kami tidak akan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
(dpe/fat)