DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar hearing penanganan limbah PT Greenfield. Hasilnya, Dewan menilai pengelola kandang dan pemerahan susu sapi ndablek.
Limbah peternakan sapi perah PT Greenfield tak hanya meluber di Sungai Genjong, Ngadirenggo. Namun meluas sampai mengalir ke Sungai Lekso, Beru Kecamatan Wlingi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Blitar memantau perkembangan revisi amdal pemerahan susu yang diminta Pemprov Jatim. Mereka meilihat area seluas 172 hektare
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memanggil jajaran direksi PT Greenfield. Pemanggilan atas laporan masyarakat soal pencemaran sungai akibat limbah pabrik susu.