Artikel ini menjelaskan perbedaan antara pencurian dan penggelapan menurut UU Nomor 1 Tahun 2023, serta sanksi hukum yang berlaku. Simak penjelasannya.
DLH DKI Jakarta menindak empat perusahaan pengangkut sampah yang buang limbah ke TPS liar di Cilincing. Sanksi denda Rp 10 juta dikenakan untuk pelanggaran ini.
Polres Manggarai Barat memburu pemilik travel agent di Labuan Bajo, Manggarai Barat, bernama Itok Aman lantaran diduga menipu rombongan wisatawan Italia.
Haryanto, jukir yang menusuk seorang pemuda saat pasar malam di Pati pada 2024 akhirnya ditangkap. Selama 2 tahun buron, pelaku berpindah-pindah tempat.
Kasus pinjaman Ngatini di Bank Jombang membengkak dari Rp 25,5 juta menjadi Rp 140 juta. Penyidikan polisi masih berlangsung, pengacara minta progres resmi.