detikNews
Kerugian Negara di Bawah 50 Juta dan Reformasi Penanganan Korupsi
Pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di bawah Rp 50 Juta cukup hanya mengembalikan kerugian negara tanpa harus menjalani proses hukum?
Selasa, 08 Feb 2022 11:05 WIB