Muncul sorotan viral mengenai kemiripan logo KAI dengan logo perusahaan kereta api Polandia. Sebenarnya, logo KAI yang dimaksud itu adalah logo lawas era Jonan.
Salah satunya ketika Mendiang Rizal Ramli mengunjungi Pulau C dan D. Di hadapan pengembang dia mengaku tangannya gatal untuk mengepret pihak yang tak sepakat.
Dasco mengatakan pasal larangan zina dan kumpul kebo termasuk ke dalam delik aduan. Dasco menyebutkan pasal itu dapat berlaku hanya jika ada yang melapor.