Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI mengesahkan ketetapan besaran biaya haji 2023 yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49,81 juta dengan BPIH sebesar Rp 90,05.
Komisi VIII DPR dan Kemenag sepakat biaya haji yang harus ditanggung jemaah menjadi Rp 49,8 juta. Jemaah tahun 2022 dan 2023 harus membayar biaya tambahan.
Dalam rapat yang digelar Komisi VIII DPR menyimpulkan bahwa jemaah haji lunas tunda 2020 tidak kena biaya tambahan. Bagaimana jemaah haji lunas tunda lainnya?
Komisi VIII DPR dan Kemenag setuju biaya haji sebesar Rp 49,8 juta. Dengan turunnya biaya haji itu, jemaah tahun 2022 dan 2023 masih harus bayar biaya tambahan.
Alasan utama Kemenag dan BPKH ajukan kenaikan Biaya Haji, terutama yang dibayar oleh jemaah, adalah prinsip keadilan, keberlangsungan dana haji, dan istitha'ah.