"Ada 3 orang yang memerintahkan penembakkan gas air mata. Tiga orang tersangka itu yakni AKP H, AKP US, Aiptu BP, " tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari total 31 personel polisi yang diperiksa, ada 20 orang yang telah memiliki bukti cukup dinyatakan melakukan pelanggaran etik dalam tragedi Kanjuruhan.