Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid menyoroti soal polemik Pj kepala daerah. Anwar menyebut Pj kepala daerah di dapilnya mundur tak lama setelah dilantik.
Pakar Hukum Tata Negara UKSW Salatiga Umbu Rauta menilai pengisian posisi (Pj.) kepala daerah dapat dilakukan menggunakan UU dan peraturan yang sudah ada.
Terkait hasil sidang kode etik, Ramadhan mengatakan akan menyampaikannya di waktu mendatang. Humas Polri saat ini masih mengecek hasilnya ke Divisi Propam.