Petahana cawawako Metro, Qomaru Zaman ditetapkan polisi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Dia terancam pidana 6 bulan penjara.
Dua terdakwa korupsi dana SPP PNPM-MP di Lombok Timur divonis 5 dan 6 tahun penjara. Kerugian negara mencapai Rp 567,68 juta. Keluarga terdakwa terkejut.