Pemerintah menetapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan 40% dan maksimal 75%. Begini respons Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Solo.
Otoritas Arab Saudi mengimbau jemaah memakai masker di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Hal ini disampaikan menyusul datangnya Ramadan sebagai puncak umrah.
Pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa sebesar 40-75%. Jogja memutuskan untuk mengambil 40% saja.
Pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa minimal 40% dan maksimal 75%. PHRI DIY pun menyindir hal itu