Kemenkes menerbitkan edaran terkait Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Di dalamnya ada aturan terbaru untuk perjalanan menggunakan kereta api
Menjelang Nataru, pelaku perjalanan dengan kereta api harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, terkait anak yang belum divaksin COVID-19. Ini aturannya.
KAI memberlakukan operasional khusus untuk 7 kereta api dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang nantinya juga akan berhenti di Stasiun Jatinegara dan Karawang.
Dinkes DKI mencatat kenaikan kematian pasien COVID-19. Dilaporkan, sebagian pasien meninggal lantaran tidak sadar terkena COVID-19 sehingga terlambat ditangani.