Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Grab Indonesia menjelaskan alasan beberapa driver ojol tidak menerima BHR Lebaran. Kriteria keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan jadi faktor penentu.
Kemenaker merumuskan aturan baru untuk kesejahteraan driver ojol, termasuk pemberian bonus hari raya. Perlindungan dan asuransi juga menjadi fokus utama.