Bus nopol W 7422 UP menabrak truk di KM 695+400A ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo). Kecelakaan ini menelan dua korban jiwa. Bagaimana status uji kelaikannya?
Sopir bus pariwisata, Yanto (36), ditetapkan tersangka kecelakaan bus tabrak truk di Tol Jombang tewaskan 2 orang. Yanto terancam hukuman 6 tahun penjara.