Otoritas negara bagian Uttar Pradesh, India melarang pemberian sertifikat halal pada produk di wilayahnya. Pelarangan itu dikecualikan pada produk ekspor.
Total pembangunan masjid di Jetak Kidul, Pekalongan, disebut mencapai Rp 12,46 miliar, bahkan satu batu bata dihargai Rp 800 ribu. Kades-Camat angkat bciara.