Kejagung RI kembali menyita uang tunai senilai Rp 288 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Kejagung kembali menyita uang sebesar Rp 288 miliar terkait kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group. Begini penampakannya.
Wisatawan Jakarta dipalak oleh tujuh warga di Padang Savana Mausui, NTT. Lurah menyatakan lokasi bukan destinasi resmi, melainkan tanah ulayat masyarakat adat.
Kopina Kura di Bandung hadir dengan konsep vintage dan ornamen kura-kura. Pemilik muda, Ardi, menghidupkan kembali rumah bersejarah dengan menu kopi unik.