7 polisi yang berada di dalam rantis pada saat melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan telah diperiksa. Berikut pengakuan Bripka R yang jadi pengemudi rantis
Sopir bus kecelakaan di Probolinggo yang menewaskan 9 penumpang resmi jadi tersangka. Ia ditahan dan dijerat pasal lalulintas dengan ancaman 6 tahun penjara.