Pemukim Israel menyerbu Masjid Al-Aqsa, mengibarkan bendera Israel, dan menuai kecaman internasional. Tindakan ini dianggap pelanggaran hukum internasional.
Polda Sumatera Selatan memperluas pengamanan pada hari kedua Lebaran 1447 H dengan menyasar objek wisata, tempat ziarah hingga permukiman yang ditinggal mudik.