Komisi II DPRD Karangasem melakukan sidak bangunan yang diduga melanggar sempadan pantai. Tindakan tegas diharapkan untuk menghentikan pembangunan ilegal.
Pengadilan Negeri Surabaya mengklarifikas rencana penyegelan lahan ormas Madas bukan eksekusi. Penyegelan dilakukan atas permintaan kurator perkara pailit.