detikSumut
Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP, Pria Ini Ditangkap
Polisi menangkap pria diduga karena memamerkan alat kelaminnya ke siswi SMP berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya, ARF terancam hukuman 10 tahun penjara.
Selasa, 21 Nov 2023 11:39 WIB