DPR RI setujui 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, termasuk RUU Perampasan Aset. KPK berharap dilibatkan dalam pembahasan untuk memulihkan aset hasil kejahatan.
KPK memperpanjang pencegahan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani. Pencegahan terhadap Maryam berlaku hingga 9 Agustus 2025.