Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Kelas III Kijang memberikan Pas Kecil berbasis Elektronik (E-Pas Kecil) kepada nelayan/pemilik kapal secara gratis.
Polda Kepri akan mengedepankan edukasi dan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Kebijakan ini dilakukans setelah terbitnya TR pelarangan tilang manual.