Hukuman terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dikurangi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong laporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung. Ia menilai vonis 4,5 tahun tidak profesional dan ingin perbaikan sistem hukum.