Kericuhan terjadi di Unpas dan Unisba, polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Polda Jabar menjelaskan insiden dan provokasi yang terjadi.
Gus Nur, dihukum 4 tahun penjara karena ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi, kini bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.