Mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK. Tanpa keduanya, pengendara terancam denda hingga Rp 750 ribu. Pastikan selalu bawa dokumen fisik!
Wakil Presiden Gibran mengunjungi Operation Room PT PELNI, mengapresiasi kesiapsiagaan layanan angkutan arus balik Lebaran 2025 dan keselamatan penumpang.