Dua personel Polres Pesisir Selatan diperiksa Bidpropam Polda Sumbar. Pemeriksaan itu diduga terkait adanya laporan pengaduan masyarakat ke Polda Sumbar.
Para pelaku membuka lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal).
Kakek berinisial EL ditangkap penyidik Gakkum KHLK. EL ditangkap karena kedapatan merusak 25 hektare hutan produksi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pencarian korban banjir bandang di Sumbar masih terus berlanjut. Saat ini, empat anjing pelacak dikerahkan untuk mencari para korban yang belum ditemukan.