PDIP mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan eks kader PDIP Tia Rahmania.
"Sudah benar kebijakan rotasi itu. Kami dukung sepenuhnya, karena pasti akan mempersempit ruang gerak oknum yang menyalahgunakan jabatan," kata Habiburokhman.
"Ini jangan sampai terulang kembali ke depannya harus jadi perhatian dan pengawasan yang kuat di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.