Pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan 120 km/jam bakal ditilang. e-TLE dipasang di titik yang rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa.
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggelar rapat perihal kebijakan sanski tilang e-TLE soal aturan batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol mulai April 2022