Empat napi Lapas Madiun melakukan penipuan pada toko bahan roti di Toko Intisari Jogja. Mereka membayar dengan bukti transfer fiktif sampai Rp 120 juta.
JPU Kejari Aceh Besar menuntut mati dua napi pengendali penyelundupan 536 kilogram sabu. Keduanya adalah Mera Triantara alias Tata dan Audi Mulia alias Bahagia.
Berbekal ponsel, 4 napi di Lapas Kelas II A Madiun bisa memesan bahan roti di Toko Intisari Jogja dan 'membayar' dengan bukti transfer fiktif total Rp 120 juta.
Petugas penjara di Tasmania dituduh mengabaikan keluhan napi yang mengidap penyakit terkait alergi makanan serta menyajikan daging babi ke napi Muslim.