KPK menemukan adanya rekayasa dilakukan vendor dalam pengerjaan iklan di BJB. Rekayasa itu memungkinkan vendor menggunakan anggaran iklan secara serampangan
Kejaksaan Agung melimpahkan kasus dugaan korupsi Petral ke KPK. Penanganan perkara diutamakan sesuai aturan dan perbaikan tata kelola minyak di Indonesia.