Dalih Fadia A Rafiq Tak Paham Birokrasi, Padahal Sudah Menjabat Sejak 2011

Nasional

Dalih Fadia A Rafiq Tak Paham Birokrasi, Padahal Sudah Menjabat Sejak 2011

Adrial akbar - detikKalimantan
Rabu, 04 Mar 2026 16:14 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Ari Saputra/ detikFoto
Jakarta -

Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq (FAQ) telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap bahwa Fadia mengaku tak memahami tata kelola pemerintahan daerah karena bukan seorang birokrat, melainkan berlatar belakang musisi dangdut. Padahal menurut catatan KPK, Fadia sudah menjabat di Pemkab Pekalongan sejak 2011.

Dilansir detikNews, Fadia diduga menerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang banyak mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK mengatakan perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers mengungkapkan hasil pemeriksaan terkini usai Fadia ditetapkan tersangka dan ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat ini yang disampaikan Saudari FAR dengan demikian Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," ujar Asep di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Asep menambahkan, Fadia berdalih bahwa dia lebih banyak memegang urusan seremonial. Sementara urusan birokrasi diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," lanjutnya.

Menurut penyidik, keterangan Fadia ini bertentangan dengan situasi sebenarnya, di mana ini bukan pertama kalinya Fadia menjabat di pemerintahan daerah. KPK menyimpulkan seharusnya Fadia sudah memahami tata kelola pemerintahan dengan jam terbangnya sebagai pejabat di Pemkab Pekalongan.

"FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," tegas Asep.

Untuk diketahui, Fadia pernah menjabat sebagai Wabup Pekalongan pada 2011-2016. Lalu dia terpilih menjadi menjadi Bupati Pekalongan pada tahun 2021 dan kembali terpilih pada Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025-2030.

Dalam kasus ini, KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada tahun 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing
hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," beber Asep.

Baca selengkapnya di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads