Kepolisian Filipina telah menangkap mantan Presiden Rodrigo Duterte berdasarkan surat perintah ICC terkait penyelidikan atas kebijakan "perang melawan narkoba".
Kepolisian Filipina menangkap mantan Presiden Rodrigo Duterte berdasarkan surat perintah ICC terkait penyelidikan atas kebijakan "perang melawan narkoba".
Bagja mengatakan pihaknya akan merekomendasikan putusan persidangan atau konfirmasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai kasus tersebut ke DKPP.
Sembilan mantan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri jalani sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi atas dugaan pemerasan terhadap pelaku narkoba.
Pengemudi pikap yang menabrak enam orang di Sidoarjo dinyatakan negatif alkohol dan narkoba. Polisi selidiki motif di baliknya, simak fakta-faktanya berikut